Hukum  

BEM Universitas Halu Oleo Tolak Revisi RUU Polri

Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BEM UHO

Kendari— Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Universitas Halu Oleo (BEM UHO) menolak Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, pasalnya masih banyak pasal-pasal bertentangan.

Menteri Advokasi dan Pergerakan, Alfansyah mengatakan beberapa pasal bertentangan tentang Kewenangan Polri yang mengatur kewenangan Polri dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

“Perluasan kewenangan Polri, termasuk kewenangan dalam operasi khusus, menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia,” ucapnya di Jakarta, Senin, 12/8/2024.

Lebih lanjut ia mengarah yakni pasal  tentang pengawasan “mengatur tentang pengawasan internal dan eksternal Polri. Sorotan dan Polemik adalah Pengawasan Internal, menurutnya Pengawasan internal seringkali dianggap kurang efektif karena kemungkinan terpengaruh oleh kepentingan politik atau hubungan internal. Ada kekhawatiran bahwa pengawasan internal tidak selalu objektif dan mungkin tidak mampu menangani pelanggaran dengan sepenuhnya adil jika terdapat konflik kepentingan di dalam institusi.

“Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk memastikan bahwa pengawasan eksternal diberikan kekuatan dan independensi yang memadai, serta memastikan bahwa pengawasan internal dilakukan dengan integritas tinggi dan didukung oleh sistem pelaporan yang transparan. Pengawasan yang efektif dapat membantu memastikan bahwa Polri bertindak sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia,” tuturnya.

Kemudian pasal Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan bunyi pasal “Polri diwajibkan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam setiap tindakannya. Pasal ini mencakup larangan terhadap penyiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

“ Sorotan dan Polemik adalah Pelatihan dan Pendidikan HAM, Ada tuntutan agar pelatihan dan pendidikan HAM ditingkatkan dalam kurikulum pendidikan Polri. Pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang HAM dianggap penting untuk mencegah pelanggaran oleh aparat kepolisian,” ujarnya,

“Penanganan Pelanggaran HAM, mekanisme penanganan pelanggaran HAM oleh Polri harus jelas dan transparan. Ini termasuk mekanisme pengaduan, investigasi independen, dan sanksi yang tegas terhadap pelanggar,” tambahnya.

Alfan mengatakan Pasal Tentang Penetapan Mutasi Bunyi pasal “Penempatan dan mutasi anggota Polri diatur untuk memastikan profesionalisme, kompetensi, dan integritas dalam menjalankan tugas. Proses ini harus didasarkan pada meritokrasi dan kebutuhan organisasi”.

“ Yang Polemik dan Sorotan : Transparansi: Proses penempatan dan mutasi harus transparan dan berdasarkan kinerja serta kompetensi anggota. Hal ini untuk mencegah adanya nepotisme, kolusi, atau kepentingan politik dalam penempatan posisi strategis di polri,” ucapnya.

Independensi: Mutasi yang dilakukan tanpa alasan yang jelas atau berdasarkan tekanan eksternal dapat mengancam independensi anggota Polri. Penempatan yang adil dan berdasarkan prestasi dianggap penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri.

Pasal Tentang Kerjasama dengan Institusi lain

Bunyi Pasal “Polri dapat bekerjasama dengan institusi lain, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk menangani berbagai kejahatan yang bersifat lintas batas. Kerjasama ini meliputi pertukaran informasi, operasi bersama, dan pelatihan”.

Sorotan dan Polemik:

Regulasi Jelas: “Kerjasama dengan institusi lain harus diatur dengan jelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. Perjanjian kerjasama harus transparan dan terbuka untuk diawasi oleh publik”.

Keamanan Informasi: “Ada kekhawatiran mengenai keamanan informasi yang dibagikan dalam kerjasama internasional, terutama terkait dengan data pribadi dan intelijen. Pengelolaan informasi harus dilakukan dengan hati-hati untuk melindungi privasi dan keamanan nasional”.

Pasal tentang Penanganan Kejahatan Tertentu. Bunyi pasal “Mengatur kewenangan khusus Polri dalam menangani kejahatan tertentu seperti terorisme, narkotika, dan kejahatan siber. Pasal ini memberikan Polri kewenangan tambahan dalam hal prosedur investigasi, penangkapan, dan penahanan”.

Sorotan dan Polemik:

Prosedur Khusus: “Penanganan kejahatan tertentu sering memerlukan prosedur khusus yang harus diatur dengan tegas untuk memastikan efektivitas tanpa melanggar hak-hak warga negara. Misalnya, dalam penanganan terorisme, prosedur harus memastikan bahwa tindakan Polri tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan HAM”

Pengawasan Operasi Khusus: “Operasi penanganan kejahatan khusus ini juga harus diawasi dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh lembaga independen untuk memastikan akuntabilitas”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *