Kendari— Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Universitas Halu Oleo (BEM UHO) menolak Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, pasalnya masih banyak pasal-pasal bertentangan.
Menteri Advokasi dan Pergerakan, Alfansyah mengatakan beberapa pasal bertentangan tentang Kewenangan Polri yang mengatur kewenangan Polri dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
“Perluasan kewenangan Polri, termasuk kewenangan dalam operasi khusus, menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia,” ucapnya di Jakarta, Senin, 12/8/2024.
Lebih lanjut ia mengarah yakni pasal tentang pengawasan “mengatur tentang pengawasan internal dan eksternal Polri. Sorotan dan Polemik adalah Pengawasan Internal, menurutnya Pengawasan internal seringkali dianggap kurang efektif karena kemungkinan terpengaruh oleh kepentingan politik atau hubungan internal. Ada kekhawatiran bahwa pengawasan internal tidak selalu objektif dan mungkin tidak mampu menangani pelanggaran dengan sepenuhnya adil jika terdapat konflik kepentingan di dalam institusi.
“Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk memastikan bahwa pengawasan eksternal diberikan kekuatan dan independensi yang memadai, serta memastikan bahwa pengawasan internal dilakukan dengan integritas tinggi dan didukung oleh sistem pelaporan yang transparan. Pengawasan yang efektif dapat membantu memastikan bahwa Polri bertindak sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia,” tuturnya.
Kemudian pasal Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan bunyi pasal “Polri diwajibkan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam setiap tindakannya. Pasal ini mencakup larangan terhadap penyiksaan, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
“ Sorotan dan Polemik adalah Pelatihan dan Pendidikan HAM, Ada tuntutan agar pelatihan dan pendidikan HAM ditingkatkan dalam kurikulum pendidikan Polri. Pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang HAM dianggap penting untuk mencegah pelanggaran oleh aparat kepolisian,” ujarnya,
“Penanganan Pelanggaran HAM, mekanisme penanganan pelanggaran HAM oleh Polri harus jelas dan transparan. Ini termasuk mekanisme pengaduan, investigasi independen, dan sanksi yang tegas terhadap pelanggar,” tambahnya.
Alfan mengatakan Pasal Tentang Penetapan Mutasi Bunyi pasal “Penempatan dan mutasi anggota Polri diatur untuk memastikan profesionalisme, kompetensi, dan integritas dalam menjalankan tugas. Proses ini harus didasarkan pada meritokrasi dan kebutuhan organisasi”.
“ Yang Polemik dan Sorotan : Transparansi: Proses penempatan dan mutasi harus transparan dan berdasarkan kinerja serta kompetensi anggota. Hal ini untuk mencegah adanya nepotisme, kolusi, atau kepentingan politik dalam penempatan posisi strategis di polri,” ucapnya.
