Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melarang pengibaran bendera tersebut selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada. “Selama bendera itu tidak dikibarkan lebih tinggi dari merah putih dan tidak dimaksudkan untuk menodai atau merendahkan kehormatan negara, saya kira sah-sah saja,” tegasnya.
Ruslan juga meminta pemerintah untuk berfokus membenahi kinerja dan memenuhi janji-janji kepada rakyat, ketimbang sibuk membatasi ekspresi warga. Ia mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan dan berani bersuara.
“Jangan takut mengkritik. Kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat harus kita lawan. Itu justru bentuk kecintaan dan nasionalisme terhadap bangsa ini,” pungkasnya.
Bendera One Piece, atau Jolly Roger, adalah simbol kelompok bajak laut Topi Jerami dalam serial anime populer. Dalam cerita, bendera ini merepresentasikan kebebasan, tekad, solidaritas, serta perlawanan terhadap ketidakadilan nilai-nilai yang kini, bagi sebagian warga, juga dimaknai sebagai bentuk kritik sosial di dunia nyata.













