Hukum  

BEM UHO Nilai Proses Legislasi Terburu-buru Bentuk Pelecehan Konstitusi

Ketua BEM Universitas Halu Oleo, Defrian. Foto: Istimewa

Kendari— Dalam perkembangan politik terbaru di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memutus untuk melakukan bebera Perubahan beberapa pasal dalam pasal Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada

 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo, Defrian menegegaskan, berdasarkan putusan MK tersebut sebuah langkah yang signifikan bagi reformasi dan pembaharuan, namun disituasi yang mencurigakan DPR seolah-olah Bergerak dengan sangat cepat untuk mengesahkan UU Pilkada yang sebelumnya tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024. 

“Proses legislasi yang terburu-buru menimbulkan kecurigaan untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya di Kendari, Rabu, 21/8/2024.

Koordinator BEM Se-sultra ini membeberkan pembahasan RUU Pilkada merupakan sebuah upaya memaksakan agenda politik  untuk kepentingan segelintir orang. Proses legislatif yang tergesa-gesa menimbulkan kekhawatiran melanggar prinsip-prinsip demokrasi juga merugikan sebagian pihak.

“Keputusan yang terburu-buru ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip – prinsip demokrasi. Pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah langkah cepat ini mencerminkan keadilan bagi rakyat atau hanya akan melayani kepentingan segelintir orang. Kerja ugal-ugalan Baleg yg merevisi UU Pilkada dengan tidak mematuhi (membangkang) putusan MK wajib ditentang.” Tegasnya.

Menurutnya sikap demikian adalah bentuk pelecehan atas konstitusi. Baleg sedang mempertontonkan betapa kuatnya hegemoni kekuasaan dengan mengangkangi putusan MK yang merupakan lembaga pengawal konstitusi/Hukum tertinggi di negara kita.

“Demi syahwat kekuasaan jokowi dan Koalisi Indonesia Maju, hukum sedang dijadikan mainan,” katanya,

Lebih lanjut Defrian, Mengecam Pembahasan RUU Pilkada yang terburu-buru padahal Putusan MK belum lama ada. Tertanggal Kamis 22 Agustus 2024 Pembahasan RUU Pilkada Oleh DPRRI Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo bersama Aliansi BEM Seluruh Indonesia mengingatkan dan mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal proses ini dengan kritis dan pastikan bahwa RUU Pilkada Berpihak kepada rakyat. 

“Sejatinya pilkada merupakan pesta Demokrasi rakyat bukan pesta yang hanya segelintir orang yang mencoba mengkapitalisasi kekuasaan.Ini merupakan momentum yang tepat untuk berdiri bersama demi keadilan dan integritas demokrasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *