JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap skema penipuan investasi kripto yang menjerat puluhan korban di Indonesia. Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan keuntungan tinggi dari trading saham dan aset kripto melalui platform investasi abal-abal. Akibat penipuan ini, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp105 miliar.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 90 orang yang melapor menjadi korban, dan jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah. “Para korban tersebar di berbagai daerah seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/3/2025).
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika para korban menemukan iklan di Facebook yang mengklaim menawarkan peluang trading saham dan investasi kripto dengan keuntungan besar. Setelah mengklik iklan tersebut, mereka diarahkan untuk menghubungi admin yang mengaku sebagai “Profesor AS” melalui WhatsApp.
Para korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang berisi “mentor” dan “sekretaris” dari platform investasi fiktif bernama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Setiap malam, mereka mengikuti kelas online yang mengajarkan teknik trading. Para pelaku menjanjikan keuntungan hingga 200 persen untuk menarik lebih banyak korban.












