“Pengurusan NIB sebenarnya tidak ada biayanya, tapi beberapa desa mengeluhkan soal akomodasi dan transportasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Ali Basa menegaskan bahwa kendala tersebut tidak boleh menjadi hambatan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
“Mekanisme perizinan itu gratis, yang ada hanya biaya operasional tingkat desa. Apalagi sudah ada petunjuk teknis bahwa 3 persen dari alokasi pembiayaan gerai Merah Putih bisa digunakan untuk kebutuhan itu,” tegasnya.
Ali Basa juga menginstruksikan seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk segera melaporkan perkembangan kesiapan lahan di wilayah masing-masing.
“Kami minta laporan perkembangan kesiapan lahan disampaikan melalui camat dan diteruskan ke Bupati agar bisa kami pantau langsung,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Dinas Koperasi dan UMKM, DPMD, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, BKAD, Satpol PP, Kesbangpol, serta beberapa kepala bagian di Setda Muna Barat, di antaranya Kabag Hukum, Ekonomi, dan Pemerintahan.












