Menurut Jimlin, pihaknya telah menghimpun berbagai temuan lapangan yang dituangkan dalam pernyataan sikap dan akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah menyusun draf laporan. Indikasi ketidaksesuaian teknis cukup jelas dan dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.
FPKH menegaskan bahwa proyek strategis tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan masyarakat pesisir serta dapat mempercepat kerusakan lingkungan di wilayah Raha.
Mereka mendesak agar setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara dan pelaksanaan proyek ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel.
“Proyek pengaman pantai bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi bagian dari mandat konstitusi untuk melindungi keselamatan rakyat dan lingkungan pesisir. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” pungkas Jimlin.












