Bos OJK: Tidak Semua WNI di Jaringan Scam Luar Negeri Bisa Disebut Korban

Bos OJK, Mahendra Siregar.

JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan penipuan atau scam di luar negeri dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban perdagangan orang.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahendra dalam rapat kerja OJK bersama DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1), yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI atau TVR Parlemen.

Mahendra mengaku kurang sependapat dengan pandangan yang menyebut seluruh WNI yang berada di pusat-pusat operasi penipuan, termasuk di Kamboja dan China, sebagai korban.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang atau manusia,” ujar Mahendra.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, tidak sedikit WNI yang justru terlibat aktif sebagai pelaku penipuan. “Mereka ini scammer,” tegasnya.

Mahendra menambahkan, keterlibatan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, apabila terbukti, para WNI tersebut merupakan bagian dari operasi kejahatan penipuan lintas negara.

“Jadi mereka ini kriminal. Ya, tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming, kalau mesti dibuktikan,” katanya.

Baca juga:  OJK Raih Skor 84,87 dalam SPI KPK, Visioner Indonesia Beri Apresiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *