KENDARI- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Kariatun sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Tersangka, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, diduga melarikan diri ke Hong Kong untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan Andi Uci Abdul Hakim yang mengaku kehilangan hak kepemilikan sahamnya secara sepihak. Dalam penyelidikan, polisi menemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen dan perubahan data kepemilikan saham yang dilakukan tersangka melalui akta hukum yang dinilai tidak sah.
Penyidik menyebutkan, Kariatun diduga memalsukan keterangan dalam Akta Nomor 198 tanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Frans Polim, S.H. Akta ini kemudian dijadikan dasar peralihan saham yang merugikan Andi Uci Abdul Hakim, sekaligus memberikan keuntungan bagi Kariatun dan pihak pembeli saham. Tindakan ini dinilai disengaja dan termasuk pelanggaran pidana berat di bawah KUHP.
Sejak laporan tercatat pada 30 September 2021 (Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra), proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut hingga polisi menetapkan Kariatun sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025.












