JAKARTA– Aktivitas investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan tajam. PT Krida Agrosawita (PT KAS) diduga menjalankan kegiatan usaha sebelum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Dugaan tersebut mencuat setelah Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALI-SULTRA) menemukan aktivitas pembibitan sawit serta pembangunan fasilitas perusahaan di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Ketua Umum SIDALI-SULTRA, Aldi Ramadhan, menyatakan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur perizinan lingkungan.
“Kami menemukan pembangunan fisik dan pembibitan sudah berjalan, sementara dokumen lingkungan belum jelas statusnya. Ini berpotensi menjadi pelanggaran serius karena izin lingkungan adalah syarat utama sebelum kegiatan dimulai,” kata Aldi, Minggu (28/12/2025).
Selain persoalan lingkungan, SIDALI-SULTRA juga menyoroti mekanisme pembebasan lahan yang dinilai merugikan masyarakat. Menurut mereka, lahan warga hanya dihargai sekitar Rp10 juta per hektare atau setara Rp1.000 per meter persegi.
“Nilai ini jauh dari prinsip keadilan. Tanah masyarakat yang menjadi sumber penghidupan justru dibeli dengan harga yang tidak mencerminkan nilai ekonomi maupun sosialnya,” ujar Aldi.












