JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun seharusnya menjadi penanda tegas arah reformasi. Namun yang muncul justru manuver normatif melalui Peraturan Kapolri (Perkap) yang berpotensi menegosiasikan kembali makna putusan MK. Di sinilah problem mendasar negara hukum diuji: apakah konstitusi menjadi kompas, atau sekadar rambu yang bisa diputar arah oleh regulasi internal?
Secara teori ketatanegaraan, Perkap berada jauh di bawah undang-undang, apalagi konstitusi. Ketika Perkap dibaca sebagai instrumen untuk “menyesuaikan” putusan MK, sesungguhnya yang terjadi adalah pembalikan hierarki norma. Hukum tidak lagi mengendalikan kekuasaan, melainkan kekuasaan yang mencoba menafsirkan ulang hukum demi mempertahankan pengaruh struktural.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang tawar-menawar lewat regulasi internal. Perkap tidak boleh menjadi jalan memutar untuk menghindari konstitusi,” tegas Ari Azhari, Direktur LBH Komunitas Cinta Bangsa (KCB) dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Dalam konteks ini, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) justru nyaris tak terdengar. Padahal, secara desain kelembagaan, Kompolnas dibentuk sebagai pengawas eksternal dan penasihat Presiden dalam kebijakan kepolisian. Ketika terjadi ketegangan antara putusan MK dan respons normatif Polri, publik wajar bertanya: apakah Kompolnas masih menjalankan mandatnya, atau telah menjadi ornamen demokrasi tanpa fungsi korektif?
Ketiadaan suara Kompolnas memperlihatkan masalah yang lebih dalam: reformasi Polri kerap diserahkan kepada Polri itu sendiri. Ini seperti meminta kekuasaan mengoreksi dirinya tanpa cermin. Dalam demokrasi, pengawasan tidak boleh datang dari dalam semata, karena konflik kepentingan adalah keniscayaan.
“Jika pengawasan hanya simbolik, maka Kompolnas kehilangan relevansi. Negara tak boleh membiarkan lembaga pengawas menjadi penonton saat konstitusi diuji,” kata Ari Azhari.
Situasi ini menuntut sikap tegas pemerintah. Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, tidak cukup hanya menyatakan “patuh pada putusan MK”. Kepatuhan harus diterjemahkan dalam instruksi politik yang jelas: tidak ada Perkap atau kebijakan turunan yang bertentangan dengan semangat putusan MK. Tanpa itu, kepatuhan berubah menjadi basa-basi administratif.












