Pemprov Sultra dan Kejati Resmi Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Mulai Diterapkan Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial, Rabu (10/12/2025). Penandatanganan ini menandai kesiapan daerah dalam mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai tahun 2026 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen daerah untuk mendukung pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih modern dan humanis.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, bermartabat, dan berorientasi pada keadilan,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Selain penandatanganan antara Pemprov dan Kejati, seluruh bupati/wali kota se-Sultra bersama kepala kejaksaan negeri (kejari) di wilayah masing-masing juga meneken perjanjian kerja sama serupa. Hal ini memastikan kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Pidana kerja sosial diproyeksikan menjadi instrumen hukum yang lebih edukatif, konstruktif, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Jenis kegiatan yang dapat dijadikan kerja sosial mencakup bidang lingkungan hidup, sosial, kebencanaan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.

Gubernur Andi Sumangerukka juga menginstruksikan langkah teknis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan di lapangan—mulai dari penyusunan SOP, pedoman teknis, penyediaan lokasi kerja sosial yang aman dan bermanfaat, hingga penguatan kolaborasi lintas perangkat daerah. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk mengukur dampak dan efektivitas implementasi pidana kerja sosial.

Baca juga:  Sekolah di Sultra Berbenah, Gubernur dan Mendikdasmen Dorong Pendidikan Layak hingga Wilayah Kepulauan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *