JAKARTA — Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALIH SULTRA) mengungkap temuan investigasi terbaru terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Temuan tersebut menunjukkan adanya pola pengelolaan tambang yang diduga tidak sesuai hukum, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, serta mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat.
Ketua Umum Sidalih Sultra, Ahmad Yahya Tikori, menyatakan bahwa hasil penelusuran lapangan, kajian regulatif, serta penelusuran pemberitaan memperlihatkan indikasi kuat bahwa PT GMS melakukan praktik-praktik yang melanggar ketentuan lingkungan dan pertambangan.
“Dokumentasi visual di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Limbah B3 terlihat berserakan, drum oli dibiarkan terbuka, bocor, tanpa label, dan minyak merembes ke tanah. Tidak ada TPS B3 standar. Ini menunjukkan pengelolaan limbah yang sangat buruk,” tegasnya saat ditemui di Jakarta Selatan.
Selain limbah B3, Sidalih Sultra juga menemukan tumpukan scrap, onderdil bekas, serta besi-besi berbahaya yang dibiarkan begitu saja di area operasional. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menyebabkan kontaminasi tanah dan mencemari lingkungan sekitar.
Lebih jauh, Ahmad Yahya Tikori menyoroti dugaan pembangunan dan operasional Jetty 2 PT GMS yang tidak mengantongi izin resmi. Tidak ditemukan dokumen PKKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), tidak ada bukti izin TERSUS/TUKS dari Kemenhub, dan tidak tersedia AMDAL spesifik Jetty.
“Jika dugaan ini benar, maka Jetty 2 PT GMS beroperasi tanpa izin dan termasuk kegiatan ilegal di ruang laut. Ini bukan pelanggaran kecil, tetapi masuk kategori kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum maritim,” ujarnya.












