JAKARTA— Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik (LPLKP) telah melaporkan dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal Galian C di Kabupaten Bombana yang diduga kuat digunakan untuk kepentingan proyek pembangunan daerah.
Lembaga tersebut menilai praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi pembangkangan terhadap hukum dan juga diduga tidak berdasar pada prinsip Administrasi Negara.
Ketua LPLKP Kismon, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data, termasuk dokumentasi lapangan, dugaan lokasi penambangan tanpa izin, data penolakan masyarakat, hingga adanya dugaan kolusi ditubuh FORKOPIMDA Bombana.
Menurutnya, aktivitas tambang Galian C tanpa izin menimbulkan dampak ekologis yang serius. Selain itu ini adalah praktek dari Obius Of Pawer dari kekuasaan dan adanya dugaan kolusi di tubuh FORKOPIMDA yang diduga membuck Up kegiatan tambang illegal tersebut.
“Sebelumnya aktifitas pertambangan ini telah di bahas di DPRD Kab. Bombana. Di saat yang bersamaan Forkopimda hadir dalam rapat termaksud Kontraktor. Artinya semua pihak telah mengetahui dugaan pertambangan Galian C Ilegal yang sampai hari ini beroprasi.” Kata Kismon dalam keterangan Persnya. Senin (10/11).
Hasil RDP yang berlansung di Gedung DPRD Kabupaten Bombana memiliki tiga poin kesimpulan. Pertama, Tegak lurus aturan atau mengambil bahan galian C dari Bombana. Kedua, Rapat Limtas Forkopimda untuk membahas kebijakan kusus terkait kebutuhan pembangunan daerah. Ketiga, mendorong percepatan perizinan bagi pengusaha Local agar galian C legal dan tersedia.
Hasil yang menjadi kesepakatan jajaran Forkopimda tersebut sampai hari ini tidak memiliki wujud nyata dalam implementasinya, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya Kolusi yang terjadi di balik lemahnya penegakan hukum, kerusakan lingkungan dan Mal Administrasi.
Ini tentu telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan pasal 56 Mengatur bahwa pihak yang membantu, memfasilitasi, memerintahkan, atau membiarkan tindak pidana dapat dipidana sebagai pihak turut serta.
“jelas mereka (Forkopimda Bombana) telah mengetahui adanya pertambangan illegal, namun mereka mebiarkan hal itu. Berarti mereka diduga sebagai pihak turut serta. Kan seharusnya jika melanggar hukum maka harus di tindak, tapi kan nyatanya Non Sense.” Ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini bupati Bombana “Burhanudin” mengabaikan UUD No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dengan mengabaikan 17 Asas-Asas Umum pemerintahan yang baik.
Dalam pasal 3 dalam undang-undang Administrasi Negara menyebutkan bahwa tujuan UU Administrasi Negara adalah menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Dalam proses pembanguann By-Pass Bombana total 13 M tersebut berasal dari anggaran APBD, tetapi bahan Materian dari hasil tambang galian C yang diduga ilega. Ini kan aneh.” Tegas Kismon.
Dalam dugaan pelanggaran Mal Administrasi tentang pengelolaan tambang galian C tampa izin ini, memberikan gambaran jelas bahwa Pemda Bombana dan Jajaran Forkopimda telah diduga melanggar asas Administrasi Negara.
“Atas Mal Administrasi pengelolaan sumber daya alam di Bombana, maka ini tentu diduga merugikan negara atas pengerukan SDA tampa izin. Maka kami berkewajiban untuk mengadvokasi hal ini di tingkat pusat.” Ungkap Kismon.












