JAKARTA, – Polemik penggunaan gelar akademik “Insinyur” (Ir.) oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, kembali mencuat. Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis meminta klarifikasi resmi atas legalitas penyematan gelar tersebut.
Dalam surat bernomor 992/OCK.VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, Kaligis menilai penting adanya transparansi agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Saya mempertanyakan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) yang tercantum di depan nama Saudara, mengingat gelar tersebut telah lama beredar di tengah masyarakat,” tulis Kaligis.
Menurut Kaligis, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa gelar Insinyur hanya dapat diberikan kepada lulusan pendidikan tinggi jurusan teknik yang telah memenuhi persyaratan profesional keinsinyuran.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diketahuinya, Budi Gunadi Sadikin merupakan lulusan Fakultas MIPA Jurusan Fisika dengan gelar Doktorandus (Drs.), bukan dari jurusan teknik.












