Bapenda Sultra Klarifikasi Isu Penggelapan Pajak, Tegaskan Semua Setoran Masuk ke RKUD

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mujahidin

Kendari – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mujahidin, meluruskan isu liar yang beredar di media sosial terkait pengelolaan pajak daerah. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7) di Kantor Bappenda Sultra, ia menegaskan bahwa seluruh penerimaan pajak dari perusahaan di Sultra langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), bukan ke rekening pribadi atau Bappenda.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada satu rupiah pun pajak yang masuk ke rekening Bappenda. Semua langsung disetor ke RKUD melalui sistem digital,” ujarnya.

Penegasan ini muncul sebagai respons atas tudingan sejumlah akun media sosial, termasuk TikTok, yang menyebut adanya dugaan penggelapan pajak oleh oknum di Bappenda Sultra. Mujahidin membantah keras informasi tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks yang menyesatkan publik.

Dalam keterangannya, ia mengungkap bahwa pihaknya tengah memverifikasi tagihan pajak terhadap 70 perusahaan pemegang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah Sultra. Dari jumlah tersebut, 58 perusahaan telah menerima surat permintaan data untuk menghitung potensi pajak daerah yang harus dibayarkan.

Salah satu perusahaan yang telah diverifikasi adalah PT Fisdeko, dengan total kewajiban pajak mencapai Rp21,96 miliar. Nilai ini mencakup pajak kendaraan bermotor, alat berat, hingga pajak bahan bakar.

Baca juga:  Gubernur Sultra Sambut Haru Kepulangan Jemaah Haji Kloter 31

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *