Jakarta,– Raksasa makanan kaleng asal Amerika Serikat, Del Monte Foods, resmi mengajukan perlindungan kebangkrutan melalui Chapter 11 di pengadilan New Jersey, Amerika Serikat. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat perusahaan legendaris ini telah berdiri selama 138 tahun dan menjadi ikon produk makanan rumah tangga global.
Del Monte tercatat memiliki utang yang menumpuk hingga mencapai Rp162 triliun (sekitar USD 10 miliar), yang menjadi salah satu penyebab utama keputusan perusahaan untuk menjalani restrukturisasi besar-besaran.
Kebangkrutan ini tak lepas dari sejumlah faktor besar yang menghantam bisnis Del Monte dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan preferensi konsumen yang mulai meninggalkan makanan kaleng demi produk segar dan sehat menyebabkan penurunan signifikan dalam penjualan inti perusahaan.
Selain itu, Del Monte juga terpukul oleh kenaikan harga bahan baku, tarif impor baja, serta stok berlebih yang menumpuk sejak pandemi COVID-19. Dalam kondisi ini, perusahaan harus menghadapi biaya bunga utang yang sangat tinggi, mencapai USD 125 juta per tahun, jauh melampaui pendapatan operasionalnya.
Dalam pernyataannya, Del Monte menyatakan bahwa pengajuan Chapter 11 bertujuan untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan selama proses penjualan dan penyusunan kembali struktur keuangan. Perusahaan juga telah mengamankan pembiayaan sebesar USD 912,5 juta (sekitar Rp14,8 triliun) dari para kreditur untuk mendukung operasional selama masa transisi.












