Hukum  

Nama Siska Karina Imran Disebut dalam Sidang Korupsi, Uang Makan Minum Diduga Masuk ke Rekening Pribadi

Walikota Kendari Siska Karina Imran

KENDARI – Nama Siska Karina Imran kembali menjadi perbincangan publik setelah disebut dalam sidang dugaan korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun 2020. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Baruga, Kamis, 26 Juni 2025, saksi menyebut Wali Kota Kendari tersebut menerima dana secara rutin dari kas daerah ketika ia masih menjabat sebagai wakil wali kota.

Dalam sidang yang memeriksa terdakwa mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar, jaksa menghadirkan saksi Asnita Malaka, staf pribadi Siska Karina saat itu. Kesaksiannya memicu kehebohan, terutama saat ia menyebut bahwa perintah pencairan dana keluar langsung dari Siska.

“Bu, sudah tidak ada mi uang makan minum, katanya (Siska) carikan mi saja yang bisa diambil,” kata Asnita, menirukan ucapan mantan atasannya itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Arya Putra Negara Kutawaringin.

Aliran Dana ke Rekening Pribadi

Asnita juga mengungkap bahwa setiap bulan ia menyerahkan uang sebesar Rp 28 juta kepada Siska Karina Imran. Dana tersebut, menurut pengakuannya, disalurkan baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi selama sepuluh bulan berturut-turut.

Tak hanya itu. Atas perintah Siska, Asnita disebut bekerja sama dengan sebuah toko ponsel, Cahaya Cell, untuk menerbitkan nota fiktif senilai Rp 10 juta. Nota itu digunakan sebagai dasar pencairan dana dari Setda, yang kemudian diserahkan kepada Siska.

“Semua itu atas permintaan beliau langsung,” ujar kuasa hukum Nahwa Umar, Muswanto, kepada wartawan usai persidangan.

Muswanto menuding kliennya hanya dijadikan tumbal dalam perkara ini. Dari total kerugian negara yang disebut mencapai Rp 444 juta, kata dia, sebagian besar mengalir ke Siska Karina Imran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

Baca juga:  BEM UHO Nilai Proses Legislasi Terburu-buru Bentuk Pelecehan Konstitusi

“Tidak satu pun bukti bahwa Bu Nahwa menerima uang tersebut. Bahkan dari 20 saksi yang diperiksa, tidak ada yang mengaitkan dirinya secara langsung dengan proses pencairan fiktif itu,” katanya.

Siska Karina Membantah

Dihubungi terpisah pada Jumat, 27 Juni 2025, Siska Karina Imran membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh mantan stafnya itu. Ia mengaku tak pernah memerintahkan siapa pun untuk mencairkan atau mengambil dana makan-minum di luar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *