Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan keterangannya terkait aktivitas pertambangan di kawasan sensitif ekologis Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6), Hanif mengungkapkan bahwa PT Gag Nikel (GN), salah satu perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Pulau Gag, telah memiliki seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Perizinan PT GN sudah lengkap. Bahkan status lahannya berada dalam kawasan hutan lindung, namun seluruh dokumen formalnya telah dipenuhi,” ujar Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menyebut bahwa secara kasat mata, pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT GN masih berada dalam batas kaidah tata lingkungan yang dapat diterima. “Tingkat pencemarannya belum tampak serius,” tambahnya.
Meski demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan tetap melakukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa kegiatan tambang tidak membahayakan keberlanjutan ekosistem unik di wilayah tersebut.
Salah satu temuan yang cukup mengkhawatirkan, menurut Hanif, adalah indikasi sedimentasi dari aktivitas tambang yang mulai menutupi terumbu karang di sekitar pulau.
“Pulau ini dikelilingi oleh koral. Keberadaan koral itu sangat vital karena menjadi habitat alami yang menopang keanekaragaman hayati laut Raja Ampat,” ujar Hanif. Ia juga menegaskan bahwa persetujuan lingkungan yang sudah dikeluarkan perlu dievaluasi ulang dengan mempertimbangkan kerentanan ekologis kawasan tersebut.












