Mimpi Buruk di Rumah Sakit: Ketika Dokter Anestesi Menjadi Pemangsa

Bandung — Malam itu seharusnya menjadi waktu istirahat dan pemulihan. Namun, di salah satu sudut rumah sakit ternama, tepatnya lantai 7 Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, sebuah tragedi mengerikan justru terjadi. Seorang perempuan pendamping pasien, yang tengah menjaga keluarganya, menjadi korban dari tindakan biadab seorang residen dokter spesialis.

Priguna Anugrah Pratama, pria 31 tahun yang masih menjalani pendidikan di Program Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), kini menyandang status tersangka. Wajahnya tertunduk, nyaris tanpa ekspresi, saat digiring dalam balutan pakaian tahanan biru di hadapan publik dan awak media di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Tangannya diborgol. Sorot matanya kosong. Seolah sadar, semua masa depannya kini runtuh karena satu malam yang menjijikkan.

Modus Keji di Balik Jas Dokter

Kejadian memilukan itu terjadi pada 18 Maret 2025, pukul 01.00 WIB. Korban, berinisial FH, diminta oleh tersangka untuk melakukan transfusi darah. Namun, ada syarat aneh: korban harus naik ke lantai tujuh sendirian. Begitu sampai di ruang 711, tersangka menyuruh FH berganti pakaian dengan baju operasi. Yang lebih mengerikan, korban dipaksa melepas pakaian dalam, sementara tersangka memasukkan jarum infus ke tangannya… sebanyak lima belas kali.

Tak berhenti di sana. Tersangka lalu menyuntikkan cairan pembius ke selang infus. Korban pusing. Lalu gelap. Saat sadar, waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB. Di antar turun ke lantai satu, korban baru menyadari sesuatu yang tidak beres terjadi. Perih. Sakit. Dan trauma yang belum tentu bisa hilang seumur hidup.

Laporan dibuat. Polisi bergerak cepat. Sebelas saksi diperiksa: dari korban, keluarga, perawat, hingga tenaga medis lainnya. Hasilnya: bukti-bukti dan kronologi menguatkan bahwa tindakan kekerasan seksual memang terjadi. Priguna resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6c UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga:  Tragis! Ibu di Lampung Timur Habisi Nyawa Bayinya Sendiri dan Coba Bunuh Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *