Polemik Pagar Laut Tangerang: Agung Sedayu Group Akui Kepemilikan SHGB di Desa Kohod

Pagar Laut

Jakarta— Polemik terkait pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang terus bergulir. Pengacara Agung Sedayu Group (AGS), Muannas Alaidid, menegaskan bahwa sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki AGS berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bukan di tengah laut seperti yang ramai dibicarakan.

“SHGB kami ada di Desa Kohod, yang jaraknya sekitar 30 kilometer dari enam kecamatan. Bukan di tengah laut,” ujar Muannas saat dikonfirmasi pada Kamis (23/1/2025). Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dibeli dari masyarakat setempat beberapa tahun lalu.

Menurutnya, pagar laut yang kini menjadi perbincangan luas bisa jadi dibuat oleh warga terdampak abrasi untuk melindungi aset mereka. “Warga dulu berjuang mempertahankan lahan mereka dari abrasi. Kini setelah kami beli, malah kami yang disalahkan,” tambah Muannas.

Data Sertifikat di Kawasan Pagar Laut

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat 263 bidang SHGB di kawasan tersebut, dengan rincian:

PT Intan Agung Makmur (IAM): 234 bidang

PT Cahaya Inti Sentosa (CIS): 20 bidang

Milik perseorangan: 9 bidang

Selain itu, juga terdapat 17 bidang bersertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan girik tanah sejak 1982 dan baru didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada 2023.

Baca juga:  DPR Dorong Prabowo Bentuk Badan Nasional Reforma Agraria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *