Jakarta— Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membentuk Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri. JAN menilai inisiatif ini merupakan tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, yang kerap menjadi pihak paling rentan dalam kasus-kasus kejahatan.
Ketua JAN, Romadhon Jasn, menyatakan bahwa pembentukan Dittipid PPA dan PPO tidak hanya menjadi jawaban atas tuntutan perlindungan yang lebih serius, tetapi juga menjadi langkah strategis Polri untuk merespon meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender dan perdagangan orang di Indonesia.
“Kami melihat ini sebagai langkah maju Polri dalam menjawab kebutuhan mendesak di lapangan. Perlindungan perempuan dan anak harus mendapat perhatian lebih, dan dengan dibentuknya direktorat ini, kami optimis Polri akan semakin efektif menangani kasus-kasus yang kerap menimpa mereka,” ujar Romadhon, Selasa (17/12/2024).
Urgensi Perlindungan Perempuan dan Anak
Data Komnas Perempuan menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia setiap tahun. Laporan pada 2023 mencatat lebih dari 460.000 kasus kekerasan terhadap perempuan, baik dalam bentuk kekerasan fisik, seksual, hingga psikologis. Sementara itu, laporan dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pada periode yang sama menyebutkan ada lebih dari 11.000 kasus kekerasan terhadap anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan sosial.
Tidak hanya itu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Polri, selama 2024, terdapat 1.900 kasus TPPO yang berhasil diungkap dengan melibatkan ribuan korban, mayoritas perempuan dan anak. Angka ini menunjukkan urgensi langkah cepat dan terukur dalam menangani kejahatan yang sering melibatkan sindikat lintas negara.
“Dengan adanya Dittipid PPA dan PPO di level Bareskrim dan ke depannya hingga ke Polda dan Polres, kami yakin penanganan kasus-kasus ini akan lebih sistematis, profesional, dan terkoordinasi. Tidak ada lagi hambatan birokrasi yang bisa memperlambat perlindungan bagi korban,” lanjut Romadhon.
Keberanian dan Komitmen Polri












