BEM UHO: Polda Sultra Terkesan Tutup Mata, Tak Punya Taring dalam Pemberantasan Tambang Ilegal

Ketua Bidang BEM UHO Alfansyah

Kendari— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) mengecam keras kelambanan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Alfansyah, Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM UHO, menilai bahwa Polda Sultra terlihat seperti “tutup mata” terhadap maraknya kegiatan pertambangan ilegal yang berlangsung di pulau kecil, meskipun sudah ada putusan tegas dari Mahkamah Agung yang melarang aktivitas tambang di wilayah tersebut.

“Polda Sultra jelas-jelas tidak memiliki taring dalam menegakkan hukum. Mereka hanya diam, sementara tambang ilegal merusak ekosistem, menghancurkan lingkungan hidup, dan menindas hak-hak masyarakat. Ini jelas indikasi ketidakseriusan aparat dalam menjalankan tugasnya,” tegas Alfan, Senin, 18/11/2024.

Kekecewaan BEM UHO muncul setelah kemenangan signifikan yang diraih oleh masyarakat Wawonii dalam menggugat Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 di Mahkamah Agung. Masyarakat berhasil membuktikan bahwa izin pertambangan yang tercantum dalam Perda tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) dan Perda Provinsi Sulawesi Tenggara yang jelas-jelas melarang pertambangan di pulau kecil seperti Wawonii.

Putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada 22 Desember 2022 menegaskan bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan karena statusnya sebagai pulau kecil yang dilindungi. Meski demikian, meskipun ada keputusan hukum yang jelas, BEM UHO menilai Polda Sultra tampaknya sengaja membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

“Putusan Mahkamah Agung itu sudah sangat jelas, tapi nyatanya tidak ada langkah nyata dari aparat keamanan. Justru yang kami lihat adalah Polda Sultra membiarkan perusahaan-perusahaan tambang ilegal berkeliaran tanpa hambatan. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak serius dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat,” tambah Alfansyah.

BEM UHO mengecam keras ketidakseriusan Polda Sultra dalam menangani tambang ilegal yang merusak lingkungan, dan mendesak agar segera ada tindakan tegas. “Polda Sultra harus berhenti pura-pura tidak melihat kenyataan ini. Kami mendesak agar Polda segera menindak tegas para pelaku tambang ilegal dan mencabut izin yang telah diberikan kepada perusahaan yang merusak pulau kecil dan ekosistem laut Wawonii. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang kehilangan hak hidup mereka karena perusakan lingkungan ini,” ujar Alfansyah.

BEM UHO juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam. “Kami akan terus bergerak, mendorong penegakan hukum, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Jika Polda Sultra terus menutup mata, kami akan mengekspos ini lebih besar lagi, karena kami percaya hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Alfansyah.

Penyelesaian masalah tambang ilegal yang merusak pulau-pulau kecil dan ekosistem laut di Wawonii membutuhkan tindakan nyata dan tegas dari aparat penegak hukum. BEM UHO menuntut agar Polda Sultra segera bertindak dan menunjukkan keberanian untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan hidup”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *