Kendari— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) mengecam keras kelambanan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Alfansyah, Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM UHO, menilai bahwa Polda Sultra terlihat seperti “tutup mata” terhadap maraknya kegiatan pertambangan ilegal yang berlangsung di pulau kecil, meskipun sudah ada putusan tegas dari Mahkamah Agung yang melarang aktivitas tambang di wilayah tersebut.
“Polda Sultra jelas-jelas tidak memiliki taring dalam menegakkan hukum. Mereka hanya diam, sementara tambang ilegal merusak ekosistem, menghancurkan lingkungan hidup, dan menindas hak-hak masyarakat. Ini jelas indikasi ketidakseriusan aparat dalam menjalankan tugasnya,” tegas Alfan, Senin, 18/11/2024.
Kekecewaan BEM UHO muncul setelah kemenangan signifikan yang diraih oleh masyarakat Wawonii dalam menggugat Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 di Mahkamah Agung. Masyarakat berhasil membuktikan bahwa izin pertambangan yang tercantum dalam Perda tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) dan Perda Provinsi Sulawesi Tenggara yang jelas-jelas melarang pertambangan di pulau kecil seperti Wawonii.
Putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada 22 Desember 2022 menegaskan bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan karena statusnya sebagai pulau kecil yang dilindungi. Meski demikian, meskipun ada keputusan hukum yang jelas, BEM UHO menilai Polda Sultra tampaknya sengaja membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
