Kendari— Dalam perkembangan politik terbaru di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memutus untuk melakukan bebera Perubahan beberapa pasal dalam pasal Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo, Defrian menegegaskan, berdasarkan putusan MK tersebut sebuah langkah yang signifikan bagi reformasi dan pembaharuan, namun disituasi yang mencurigakan DPR seolah-olah Bergerak dengan sangat cepat untuk mengesahkan UU Pilkada yang sebelumnya tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.
“Proses legislasi yang terburu-buru menimbulkan kecurigaan untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya di Kendari, Rabu, 21/8/2024.
Koordinator BEM Se-sultra ini membeberkan pembahasan RUU Pilkada merupakan sebuah upaya memaksakan agenda politik untuk kepentingan segelintir orang. Proses legislatif yang tergesa-gesa menimbulkan kekhawatiran melanggar prinsip-prinsip demokrasi juga merugikan sebagian pihak.












