JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara dugaan kartel bunga pada layanan pinjaman daring. Sebanyak 97 perusahaan fintech lending disebut terlibat dalam praktik penetapan harga bunga dan biaya pinjaman secara bersama-sama.
Dalam sidang yang digelar pekan ini, investigator penuntutan KPPU kembali membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) terhadap sejumlah terlapor yang sebelumnya absen.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa perkara ini berlandaskan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan perjanjian penetapan harga. “Para terlapor yang mayoritas merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga mengatur bunga dan biaya pinjaman selama periode 2019 hingga Oktober 2023,” terangnya, Selasa (26/8/2025).












