Ternate— Sidang lanjutan kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024). Dalam persidangan tersebut, terungkap AGK sempat mengirimkan uang kepada sedikitnya 34 perempuan selama periode 2012 hingga 2023.
Berdasarkan daftar nama yang dibacakan hakim anggota Hariyanta, wanita pertama yang disebut menerima uang senilai Rp 1,6 miliar adalah Mariya Yesika. Nama berikutnya adalah Adlan Amiyan Atok yang juga menerima Rp 1,6 miliar. Namun, Abdul Gani Kasuba mengaku tidak mengenal kedua perempuan tersebut.
Nama berikutnya yang disebut menerima uang dari AGK adalah Abel Yantistela alias Haya sebesar Rp 1,1 miliar. Uang tersebut ditransfer oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba. Abdul Gani Kasuba mengaku, dirinya mengenal Abel, tetapi menurutnya Abel telah meninggal dunia.
Nama lainnya yang menerima uang dari AGK adalah Tika Mutiara Pertiwi sebesar Rp 537 juta, Nasmi sebesar Rp 216 juta, Suryani Abubakar sebesar Rp 294 juta, dan Wiwin Nurlinda Tan sebesar Rp 157 juta. AGK juga mengakui memberikan uang sebesari Rp280 juta kepada seorang perempuan bernama Windi. Uang tersebut diberikan melalui ajudan.












