Makassar– Bripda F, seorang oknum polisi yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 23 tahun, kini diketahui masih aktif bertugas. Hukuman PTDH yang dijatuhkan melalui sidang etik Propam Polda Sulsel pada 24 Oktober 2023, diganti menjadi demosi selama 15 tahun setelah Bripda F mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan bahwa setelah kejadian pemerkosaan, Bripda F menikahi korban pada 20 Desember 2023 di kediaman korban. Namun, pernikahan tersebut diduga hanya dimanfaatkan Bripda F untuk lolos dari sanksi PTDH.
“Pernikahan ini kami duga hanya untuk menghindari jeratan hukum maupun sanksi PTDH. Setelah menikah, korban malah ditelantarkan. Bahkan pada hari pertama pernikahan, Bripda F langsung pulang tanpa bermalam,” ungkap Irvan.
Irvan menjelaskan bahwa pernikahan tersebut berlangsung tanpa kehadiran orang tua Bripda F, dan pihak keluarga Bripda F tidak menggelar acara resepsi. Saat ini, Bripda F telah dimutasi ke Polres Toraja Utara sebagai bagian dari hukuman demosi yang dijatuhkan.
Bripda F sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Meski telah menikahi korban, Bripda F disebut tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.
“Kita melihat dalam fakta persidangan, tidak ada iktikad dari Bripda F untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya,” ujar Kombes Zulham, Kabid Propam Polda Sulsel.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Irvan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan, termasuk mengupayakan proses hukum lebih lanjut terhadap Bripda F.
Hingga saat ini, Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan aktifnya Bripda F dalam institusi kepolisian meski telah dijatuhi hukuman berat. Publik pun menantikan langkah tegas institusi dalam menyelesaikan kasus ini.