KENDARI — Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah menilai kecaman Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari terhadap Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, serta Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badalla, sebagai sikap yang berlebihan dan tidak proporsional dalam memaknai kebebasan pers.
Menurutnya pernyataan Ridwan Badalla yang disampaikan melalui akun pribadi media sosial, termasuk platform TikTok, merupakan hak konstitusional sebagai warga negara. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Tidak ada ketentuan hukum yang melarang pejabat publik menyampaikan pandangan pribadi di ruang digital, sepanjang tidak melanggar hukum pidana. Mengaitkan ekspresi personal dengan ancaman terhadap kebebasan pers adalah kesimpulan yang keliru,” ujar
dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Ia juga menilai pernyataan Andi Syahrir sebagai Kepala Dinas Kominfo Sultra sah secara kelembagaan. Dalam tata kelola pemerintahan, Kominfo memiliki mandat strategis dalam mengelola informasi publik, menjaga kepercayaan masyarakat, serta merespons isu yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, pengelolaan komunikasi dan citra kebijakan publik merupakan bagian dari indikator kinerja utama jabatan Kominfo. Oleh karena itu, klarifikasi atau penilaian terhadap pemberitaan tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi terhadap pers.












