Sementara itu,Sunariyo,S.H,M.H.selaku kuasa hukum mengungkapkan didalam somasinya bahwa kliennya yang diperpanjang secara terus menerus seharusnya berubah status menjadi karyawan tetap (permanent), ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo UU No. 11 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“berkenaan dengan permasalahan itu perlu diketahui bahwa penyelesaian pemutusan hubungan kerja,penetapan uang pesangon,serta hak hak bagi tenaga kerja/karyawan jelas termuat dalam undang-undang yg sama,” tuturnya
Lanjut pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan diketahui bahwa pada prinsipnya jika terjadi PHK, pihak pengusaha/perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) untuk karyawan. Masih dalam pasal yang sama, Secara umum besaran uang pesangon yang diberikan kepada karyawan sangatlah bervariasi, didasarkan pada masa kerja karyawan itu sendiri.
Contohnya,untuk masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, berhak menerima 5 bulan upah sebagai pesangon. Hal serupa juga berlaku bagi besaran UPMK yang diberikan kepada karyawan.
sementara itu Sunariyo,SH.MH selalu kuasa hukum menunggu panggilan dari DISNAKER kota Bekasi sesuai prosedur 14 hari kerja













Saya kerja d SSI hampir 20thn..piagam penghargaan dr perusahaan dpat 2x.habis kontrak tanpa pesangon, d kasih 1bln gaji saya nego 3x gaji tp di kasih 2x gaji… Karena bahasanya proses lama segala hal… Ya semoga perusahan lebih menghargai kinerja karyawan nya jgn seenak nya berhentikan karyawan nya tanpa sebab…
Sing sabar bos hahaa
Saya pernah jadi satpam di ssi cilacap, sudah suruh jd driver, servis pula, tp di perhentian dg sekarepe dewek PT ga jelas sampai saat ini BPJS saja di persulit PT ga jelas perlu di bongkar gajian sering di potong sekarepe dewek PT gudal