Kendari— Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Pj Wali kota Kendari Muhammad Yusup selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ke Kejati Sultra, terkait temuan Pansus DPRD Sultra dan DPRD Kota Kendari.
Hasil Pansus DPRD Sultra sendiri, menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 3 miliar terkait Lapotan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara Pansus DPRD Kota Kendari menemukan adanya pergeseran APBD 2024 senilai Rp 46,7 miliar tanpa sepengetahuan dewan, di dalamnya ada pembangunan pedestrian di area Eks MTQ Kendari sebesar Rp 26,7 miliar.
Atas temuan dua Pansus tersebut, AP2 Sultra langsung mengambil langkah dengan melaporkan hal itu ke Kejati Sultra. Meski demikian laporan yang dilayangkan masih terdapat beberapa kekurangan dalam berkas laporan.
Tapi hari ini juga kita akan lengkapi semua kekurangan berkas itu,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Pergerakan LAP2 Sultra, Bobi, Kamis (11/7/2024).
Bobi mengatakan adanya dua Pansus DPRD tersebut sebagai hal yang serius mengingat semua hasil Pansus menyanggut anggaran negara.
“Saya ingatkan, jangan main-main dengan APBD, sudah banyak kepala daerah dipenjara karena APBD,” cetusnya.
Sementara, Dewan Pembina LAP2 Sultra, Hasanuddin Kansi berjanji, bakal terus mengawal kasus tersebut hingga adanya penyidikan di Kejati Sultra.
“Kami tidak akan lepas. Kami juga akan kawal dengan demonstrasi,” pungkasnya.
Setelah berita ini tayang, liputan360 terus berupaya meminta keterangan Pj Wali Kota Kendari Muh Yusup.