Jakarta— Praktisi Hukum Abdul Razak Said Ali mengapresiasi Konsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menaati putusan Mahkama Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pemilihan kepala daerah.
“KPU mesti kita apresiasi karena konsisten menjalankan putusan MK”, ujar alumni Hukum UHO melalui keterangan persnya di Jakarta, Jum’at, 23/08/2024.
Razak mengatakan pasca Mahkamah Konstitusi mengadili judicial review ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e, Pasal 40 ayat (3) serta Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, masing-masing melalui Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah menimbulkan banyak reaksi dari berbagai kelompok khususnya berkait dengan jaminan kepastian hukum tahapan Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada serentak bulan November nanti.
“Reaksi tersebut tensinya semakin tinggi karena pasca Putusan a quo, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan Paripurna Pengesahan Rancangan UU Pilkada yang baru namun beberapa ketentuan didalamnya justru dianggap menabrak Putusan MK a quo,” jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan desakan dari banyak pihak seperti elemen mahasiswa yang menggelar aksi di gedung DPR RI, guru besar ilmu hukum yang aktif bersuara dikampusnya masing-masing serta tokoh-tokoh nasional yang menggelar aksi di gedung MK, akhirnya DPR RI membatalkan Rancangan Undang-Undang Pilkada dan sejalan dengan sikap tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan draft PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dengan mengikuti Putusan MK yang ada
“Sikap DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat Indonesia sudah sangat tepat, sejatinya sebagai negarawan mereka mesti mendengar aspirasi rakyat dan lebih mengutamakan kepentingan negara, karena dengan begitu semangat demokrasi reformasi yang kita jaga selama ini dapat terus tumbuh dengan sehat dan baik menuju Indonesia emas“, tuturnya.
Pengacara ini mengatakan Putusan MK itu bersifat erga omnes yang berarti mengikat dan harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Selain itu putusan MK juga bersifat final, artinya tidak ada lagi upaya hukum seperti banding, kasasi dan lainnya. Sehingga langkah KPU yang bergerak cepat menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dengan menyesuaikan Putusan MK sangat tepat dan patut diapresiasi. Ini juga bukti bahwa KPU konsisten menjalankan Putusan MK seperti saat adanya Putusan MK Nomor.90/PUU-XXI/2023 yang lalu.
“Tentu kita berharap draft PKPU yang disiapkan KPU dapat disetujui, dan segara diberlakukan, karena hal tersebut adalah jaminan kepastian hukum Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak nanti,” pungkasnya.