Hukum  

Proses Hukum Kasus Firli Bahuri Harus Dihormati, SP3 Bukan Keputusan Prematur

Jakarta— Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menanggapi pernyataan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, yang meminta Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. JAN menilai permintaan tersebut terlalu dini dan berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua JAN, Romadhon Jasn, menegaskan bahwa penerbitan SP3 bukanlah langkah yang dapat dilakukan tanpa melalui evaluasi mendalam berdasarkan bukti-bukti yang ada. JAN mendukung Polda Metro Jaya untuk tetap bekerja secara profesional, independen, dan sesuai prosedur hukum.

Hukum Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Opini

“Kami menghormati pandangan Prof. Suparji sebagai akademisi, tetapi hukum tidak dapat ditegakkan hanya dengan logika akademik. Proses penyidikan membutuhkan fakta dan bukti konkret yang dikumpulkan melalui mekanisme yang sah. Biarkan penyidik menjalankan tugasnya tanpa desakan atau tekanan opini,” ujar Romadhon dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Romadhon menambahkan, SP3 adalah langkah terakhir yang hanya dapat diambil jika benar-benar tidak ditemukan bukti yang cukup, bukan keputusan yang dibuat secara prematur.

Pentingnya Transparansi dalam Penyidikan

Romadhon menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahap penanganan kasus ini. Jika alat bukti dirasa cukup, maka kasus harus dilanjutkan hingga tuntas. Sebaliknya, jika penghentian penyidikan menjadi langkah yang dipilih, maka keputusan tersebut harus didasarkan pada evaluasi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Publik perlu memahami bahwa keputusan apapun—baik melanjutkan atau menghentikan penyidikan—harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Romadhon.

Tolak Intervensi dan Politisasi Proses Hukum

Romadhon juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dijauhkan dari intervensi pihak mana pun, termasuk tekanan dari opini publik atau desakan pihak tertentu.

“Jangan sampai desakan untuk menghentikan penyidikan memberikan kesan adanya upaya intervensi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Penegakan hukum harus berjalan independen untuk memastikan keadilan dan integritas,” ujar Romadhon.

Dukungan untuk Polda Metro Jaya

Dalam kasus ini, Romadhon menyatakan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan penyidikan secara profesional dan independen. Romadhon percaya bahwa Polda Metro Jaya memiliki integritas untuk menilai kelengkapan alat bukti dan mengambil keputusan yang tepat.

“Kami mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak harus memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja tanpa tekanan. Jika alat bukti cukup, kasus ini harus dilanjutkan. Sebaliknya, jika tidak ada bukti yang memadai, keputusan penghentian penyidikan harus dibuat berdasarkan evaluasi menyeluruh, bukan tekanan publik,” katanya.

Ajakan untuk Menghormati Proses Hukum

Romadhon mengajak masyarakat untuk bersikap tenang dan tidak terprovokasi oleh opini yang berpotensi memperkeruh suasana. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *