Menkop Budi Arie: Pengurus Kopdes Merah Putih Tak Boleh dari Keluarga Sedarah, 63 Ribu Sudah Terbentuk

Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi. Foto: NET

Jatinangor – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam tata kelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan melarang keterlibatan keluarga sedarah dalam struktur kepengurusan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan retreat kepala daerah gelombang kedua di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

“Kita sudah tegas melarang. Di Peraturan Menteri, disebutkan bahwa pengurus Kopdes tidak boleh memiliki hubungan sedarah maupun semenda. Tidak boleh istri, anak, atau kerabat,” ujar Budi menjawab pertanyaan salah satu kepala daerah terkait tata kelola koperasi di daerahnya.

Dalam paparannya, Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini, sudah terbentuk sebanyak 80.352 Kopdes Merah Putih secara legal, dengan 63.000 di antaranya telah memiliki badan hukum resmi. “Akhir bulan ini, jumlah koperasi yang aktif secara operasional akan terus meningkat,” tambahnya.

Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan inisiatif lintas kementerian dan lembaga. Sedikitnya 18 instansi terlibat dalam skema pengelolaan dan dukungan program ini. Budi menyebutkan bahwa detail teknis seperti bunga dan tenor pembiayaan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Exit mobile version