JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri Satap 1 Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan di tingkat daerah, kini Koordinator Mahasiswa Anti Rasua (MAR), Ramadhan, resmi melaporkan Kepala Sekolah Jumain ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ramadhan menyebut, langkah ini diambil karena laporan dugaan penyimpangan Dana BOS di sekolah tersebut terkesan tidak ditangani serius oleh aparat penegak hukum di daerah. Pihaknya menilai, meski telah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat Kolaka Timur, dan BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, hasil yang dikeluarkan tidak transparan dan dianggap tidak menjawab kejanggalan yang ditemukan para guru.
“Kami menduga ada konflik kepentingan dalam pemeriksaan di tingkat daerah. Oleh karena itu, kami datang langsung ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri Satap 1 Tirawuta. Kasus ini harus dibuka terang-benderang, jangan ada lagi perlindungan terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan dana pendidikan,” tegas Ramadhan usai menyerahkan laporan di Kejagung, Rabu, 20/8/2025
Menurut mahasiswa, dugaan penyimpangan yang terjadi mencakup:
• Pembayaran gaji fiktif kepada tiga tenaga honorer sejak 2021–2025, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
• Pengadaan aset sekolah fiktif yang hanya tercatat di laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah ada di lapangan.
• Manipulasi daftar hadir pegawai untuk menutupi keberadaan tenaga honorer fiktif.












