Jakarta — Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) mengungkap dugaan ketimpangan serius dalam pengelolaan dana sosial PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi hak masyarakat diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan justru disamarkan dalam bentuk kompensasi dampak sementara.
Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, menilai kondisi masyarakat di wilayah lingkar tambang PT GMS berada pada posisi yang dirugikan akibat minimnya transparansi perusahaan. Menurutnya, dana yang selama ini diterima warga bukanlah program CSR atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), melainkan hanya kompensasi atas dampak langsung aktivitas tambang.
“CSR dan kompensasi adalah dua hal yang berbeda secara fungsi dan hukum. Namun, masyarakat seolah diarahkan untuk percaya bahwa dana kompensasi itu merupakan CSR. Ini yang kami nilai sebagai bentuk pengaburan informasi,” kata Aldi dalam keterangannya di Jakarta.
LPTE juga menyoroti dugaan penyimpangan internal perusahaan. Indikasi rekayasa laporan keuangan CSR disebut melibatkan oknum di bagian hubungan masyarakat PT GMS. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya transaksi fiktif dalam laporan penyaluran dana sosial perusahaan.
“Kami menduga ada klaim penyaluran CSR di atas kertas, namun realitas di lapangan menunjukkan masyarakat hanya menerima kompensasi bersifat sementara. Jika benar, ini mengarah pada dugaan manipulasi transaksi yang serius,” tegas Aldi.












