JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Politisi Partai NasDem, Rajiv (RAJ), pada Kamis (30/10/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023 — yang dikenal sebagai kasus korupsi dana CSR BI dan OJK.
“Hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi RAJ,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap anggota Komisi IV DPR RI tersebut merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK mendalami hubungan Rajiv dengan sejumlah tersangka serta sejauh mana pengetahuannya mengenai pelaksanaan program sosial di Bank Indonesia. “Penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ dengan para tersangka dan pemahamannya terhadap program sosial di Bank Indonesia,” tambah Budi.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana sosial BI dan OJK, yakni Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem.
