JAKARTA — Komitmen mengejutkan datang dari empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka menyatakan siap meninggalkan jabatan pimpinan sekaligus keanggotaan DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Pernyataan itu disepakati setelah keempat pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam dokumen tersebut, DPR menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Menariknya, klausul pengunduran diri awalnya hanya mencantumkan kesiapan pimpinan DPR untuk mundur dari jabatan pimpinan apabila target tersebut tidak tercapai.
Massa AMPB kemudian meminta agar komitmen diperluas. Mereka menilai mundur dari posisi pimpinan DPR saja tidak cukup karena yang bersangkutan tetap berstatus sebagai anggota DPR.
Permintaan tersebut diterima. Dasco kemudian melakukan perubahan secara langsung dengan menambahkan klausul pengunduran diri dari keanggotaan DPR pada dokumen tersebut sebelum akhirnya ditandatangani bersama pimpinan lainnya.
