Keduanya diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial menjadi alat kepentingan pribadi dan politik. Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari program sosial BI, Rp7,64 miliar dari program penyuluhan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
