KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: ANTARA

KPK sendiri telah memulai pemanggilan sejumlah pihak sejak 20 Juni 2025 untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus ini. Namun, KPK menekankan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa dugaan korupsi kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, melainkan juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan tersebut secara proporsional: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus DPR RI menilai pembagian 50:50 itu tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan membuka celah penyalahgunaan kuota untuk kepentingan tertentu.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan setiap pihak yang memiliki informasi terkait akan dimintai keterangannya guna mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Baca juga:  Perjuangan Belum Selesai, Prabowo Tekankan Pemerintah Harus Hadir untuk Rakyat Kecil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *