JAKARTA – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut dugaan perusakan kawasan hutan lindung dan berbagai dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan AP2 Indonesia sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan hidup serta merugikan negara dan masyarakat sekitar.
Pelaksana Harian Ketua Umum AP2 Indonesia, Yasir Mukadir, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan terkait dugaan pembangunan jalan hauling di kawasan hutan lindung, dugaan penyalahgunaan terminal khusus (jetty), hingga aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.
“Ini bukan persoalan biasa. Dugaan perusakan lingkungan dan aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan,” tegas Yasir Mukadir selaku Korlap AP2 Indonesia, Senin (18/5/2026).
Selain itu, AP2 Indonesia juga menyoroti dugaan tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dalam aktivitas tertentu yang dijalankan perusahaan tersebut. Dugaan penyalahgunaan izin terminal khusus untuk kegiatan bongkar muat di luar ketentuan juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Tidak hanya itu, AP2 Indonesia meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan pengelolaan mata air oleh yayasan yang disebut terafiliasi dengan perusahaan, yang diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah.
Pelaksana Harian (PLH) Ketua Umum AP2 Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan dan tindak pidana di sektor pertambangan harus dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih.
