Hukum  

Jubir KPK: Kasus Suap DJKA Masih Berlanjut, Peluang Periksa Kembali Andi Iwan dan Ridwan Bae Disesuaikan dengan Rencana Penyidikan yang Dibuat

Anggota DPR RI Komisi V Andi Iwan Darmawan Aras (kiri) Ridwan Bae (kanan)

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan dugaan aliran dana dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih berlangsung. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik akan memanggil semua pihak yang memiliki keterkaitan untuk diminta keterangan. 

Saat ditanya kapan Anggota DPR RI Komisi V Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan Aras diperiksa kembali, Tessa mengatakan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa hanya penyidik yang yang tahu.

“Kapan saksi-saksi dipanggil tentu hanya Penyidik yang tahu, disesuaikan dengan rencana penyidikan yang dibuat,” ucap Tessa.

Tessa menyampaikan untuk Jubir tidak memiliki akses informasi apakah saksi a atau saksi b akan dipanggil atau tidak. 

“saya hanya mendapat info saksi dijadwalkan hadir hanya pada saat hari-H saja,” ujarnya, Kamis, 15/8/2024.

Exit mobile version