Hukum  

PT Bumi Permata Kendari dan PT Murni Konstruksi Indonesia Dilaporkan MPM UHO Terkait Dugaan Korupsi dan Material Ilegal Proyek Kantor Bupati Buton Selatan

KENDARI – Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO), Miftahul Huda, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, persekongkolan tender, penggunaan material galian C tanpa izin, serta dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara dan penegakan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam surat pengaduannya, Miftahul Huda menjelaskan bahwa proyek pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan merupakan pekerjaan multi years dengan nilai kontrak sebesar Rp49,728 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Proyek itu memiliki masa pelaksanaan selama 630 hari kalender, terhitung sejak 12 Juni 2026 hingga 2 Maret 2028.

Adapun konsultan pengawas proyek adalah PT Arihta Teknik Persada, sedangkan pelaksana pekerjaan merupakan kerja sama operasi (KSO) antara PT Bumi Permata Kendari Cabang Baubau dan PT Murni Konstruksi Indonesia.

Menurut Miftahul Huda, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan informasi yang tayang pada sistem LPSE Kabupaten Buton Selatan, ditemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia diduga tidak berlangsung secara sehat dan berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang adil.

“Dugaan tersebut muncul karena adanya persyaratan yang diduga mengarah pada pihak tertentu, termasuk kewajiban pembentukan KSO sejak tahap pemasukan penawaran, syarat pengalaman dan kemampuan dasar yang sangat spesifik, serta indikasi bahwa sebagian peserta tidak memenuhi kualifikasi kontraktor menengah namun tetap dapat mengikuti proses tender,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan pengguguran peserta lain karena alasan administratif yang dinilai tidak substansial sehingga mempersempit ruang persaingan.

Selain dugaan penyimpangan pada tahap tender, MPM UHO juga melaporkan dugaan penggunaan material galian C berupa pasir, batu, dan tanah timbunan yang diduga berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin pertambangan yang sah.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, material tersebut diduga diambil dari wilayah Lingkungan Lamaindo, Kelurahan Bandar, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

“Sepanjang pengetahuan kami, kontraktor tidak menunjukkan adanya kerja sama dengan penyedia material yang memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pertambangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Miftahul Huda.

Exit mobile version