Hukum  

JAN Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara di PLTU Suralaya

KPK RI

Jakarta— Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) memberikan respon atas desakan dari Padepokan Hukum Indonesia (Padhi) kepada KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan batubara di PLTU Suralaya. Wakil Ketua JAN, Ical Berhet, mendesak KPK untuk segera memeriksa pejabat PLN yang diduga terlibat dalam rekayasa kualitas dan kuantitas batubara, yang menyebabkan potensi kerugian besar bagi negara.

“Kami mendukung penuh langkah KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera mengusut kasus ini. Pejabat PLN harus diperiksa agar dugaan korupsi ini tidak dibiarkan merusak keuangan negara dan mengganggu pasokan energi vital,” ujar Ical dalam rilisnya Senin (30/9).

Menurut laporan, PLTU Suralaya yang menghabiskan sekitar 35.000 ton batubara per hari, memasok listrik ke wilayah Jawa-Bali, dengan kualitas batubara yang diatur pada spesifikasi 4200 Kcal/kg. Namun, dugaan adanya manipulasi kualitas batubara dapat menurunkan efisiensi dan meningkatkan biaya operasional.

Dari estimasi awal, jika kualitas batubara yang dipasok di bawah standar, bisa menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah per tahun, mengingat jumlah batubara yang dikonsumsi setiap harinya sangat besar. “Dengan 35 ribu ton per hari, jika ada penurunan kualitas yang signifikan, dampak ekonominya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun,” tambah Ical.

JAN menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan batubara agar tidak ada pihak yang diuntungkan secara sepihak dan merugikan publik.

“Kami berharap KPK segera bertindak dan memeriksa semua pihak terkait untuk mengungkap skandal ini secara tuntas,” tutup Ical.

Exit mobile version