Jakarta— Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) melalui ketuanya Romadhon Jasn dengan tegas menolak usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menginginkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). JAN menilai bahwa usulan tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang mandiri.
Independensi Polri Pasca-Reformasi
Sejak era reformasi, Polri telah dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan ditempatkan langsung di bawah Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa intervensi politik. “Menempatkan Polri di bawah Kemendagri berpotensi mengembalikan praktik-praktik dwifungsi yang pernah terjadi di masa lalu, di mana institusi keamanan digunakan untuk kepentingan politik tertentu,” terang Romadhon, kepada awak media, Jumat (29/11/2024)
Penolakan dari Berbagai Pihak
Penolakan terhadap usulan ini juga datang dari berbagai kalangan. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menolak usulan tersebut dengan alasan bahwa Polri harus tetap independen dan berada di bawah Presiden. Selain itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA), Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D, menilai bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri akan mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. 
Kinerja Polri yang Semakin Baik
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri telah menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berbagai operasi penegakan hukum, seperti pemberantasan terorisme dan narkotika, telah berhasil dilakukan dengan baik. Selain itu, Polri juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan, yang menunjukkan peran mereka tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat.
Potensi Politisasi dan Gangguan Kinerja
Menempatkan Polri di bawah Kemendagri dapat membuka peluang bagi intervensi politik dalam operasional kepolisian. Hal ini dapat mengganggu netralitas dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, perubahan struktur organisasi seperti ini memerlukan kajian mendalam dan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat dampaknya yang luas terhadap sistem keamanan nasional.
JAN menegaskan bahwa usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri tidak sejalan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengganggu independensi serta kinerja Polri. Oleh karena itu, JAN mendesak PDIP untuk melakukan kajian mendalam sebelum melemparkan usulan semacam ini ke publik, guna menghindari kegaduhan yang tidak perlu. Polri harus tetap berada di bawah Presiden agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.