Jakarta— Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) melalui ketuanya Romadhon Jasn dengan tegas menolak usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menginginkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). JAN menilai bahwa usulan tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang mandiri.
Independensi Polri Pasca-Reformasi
Sejak era reformasi, Polri telah dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan ditempatkan langsung di bawah Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa intervensi politik. “Menempatkan Polri di bawah Kemendagri berpotensi mengembalikan praktik-praktik dwifungsi yang pernah terjadi di masa lalu, di mana institusi keamanan digunakan untuk kepentingan politik tertentu,” terang Romadhon, kepada awak media, Jumat (29/11/2024)
Penolakan dari Berbagai Pihak
Penolakan terhadap usulan ini juga datang dari berbagai kalangan. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menolak usulan tersebut dengan alasan bahwa Polri harus tetap independen dan berada di bawah Presiden. Selain itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA), Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D, menilai bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri akan mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. 













