JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan sekaligus memengaruhi stabilitas perdagangan komoditas strategis.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami bukti-bukti untuk memperkuat penetapan tersangka. “Kami telah mengantongi sejumlah dokumen yang relevan serta keterangan dari saksi-saksi. Penyidikan kasus ini dipercepat agar proses hukum berjalan optimal,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Menurut Kuntadi, dugaan praktik korupsi ini berkaitan dengan kebijakan impor gula yang melibatkan perusahaan tertentu. Kebijakan tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kerugian negara yang kini tengah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski begitu, ia belum membeberkan nilai pastinya.
Sorotan Publik
Kasus ini menarik perhatian luas karena menyangkut nama besar Tom Lembong, mantan pejabat yang dikenal sering mengeluarkan kebijakan strategis. Kebijakan impor gula yang diduga tidak transparan ini dinilai berdampak buruk, terutama bagi petani tebu lokal yang kehilangan pendapatan akibat anjloknya harga.
Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn mengatakan kita dukung Kejagung dan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kebijakan perdagangan. “Setiap kebijakan impor, apalagi untuk komoditas seperti gula, harus berdasarkan kebutuhan nasional dan melibatkan kajian matang. Jika tidak, dampaknya bisa sangat merugikan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa impor yang tidak terkendali dapat mematikan sektor pertanian lokal. “Kita bicara bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga efek domino terhadap petani dan konsumen,” ujar Romadhon.
