Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Begini Modus Anggota DPRD Depok

Ilustrasi Pencabulan Siswi SMP

Depok— Oknum anggota DPRD Depok berinisial RK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan atau cabul, terhadap seorang siswi SMP.

Kasus tersebut telah mencuat cukup lama, sejak September 2024 lalu. Lantas seperti apa duduk perkara yang menjerat politisi PDI Perjuangan (PDIP) Kota Depok itu? Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana sempat mengungkapkan, bahwa dugaan kasus pencabulan ini terjadi pada 12 Juli 2024. 

“Ya jadi, kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024,” ucapnya pada Rabu, 25/9/ 2024, lalu.  

Arya menjelaskan, bahwa yang melaporkan dugaan pencabulan oknum anggota DPRD Depok itu adalah orangtua korban sendiri.  

“Nah kalau kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan,” ujarnya. 

Arya juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi. Yakni korban dan ibunya. Mereka saling kenal dengan terduga pelaku.

Diduga, modus yang digunakan pelaku adalah dengan iming-iming masuk sekolah.

“Jadi kalau dari keterangan korban ya, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada si pelaku. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah. Tapi ini kan masih kita dalami, apakah benar nanti kita cek lagi,” tuturnya.  Namun demikian, menurut Arya pengakuan tersebut perlu diperdalam agar laporan atas kasus ini jelas. 

“Ya kalo dari keterangan korban sendiri menyatakan demikian, memang kalau diiming-imingi sesuatu, kita harus tanya ke pelaku ya. Tapi kalau dari korban sendiri, menyampaikannya demikian. Kepastiannya ya nanti kita dalami lagi,” ucapnya. 

Selain iming-iming bakal dimasukan ke sekolah, diduga korban juga sempat diming-imingi imbalan uang.  

“Ya ada yang berupa uang,” beber Arya. 

Exit mobile version