News  

Empat Pengedar Sabu Diciduk, Polres Bengkulu Utara Sita 17 Gram Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

BENGKULU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu April hingga 11 Mei 2026, polisi mengungkap empat perkara narkoba dan mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat sekitar 17 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh AKBP Bakti Kautsar Ali didampingi Kompol Januri Sutirto, IPTU Muhammad Azzara, dan IPTU Edi Permana.

Kapolres Bengkulu Utara menjelaskan, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, yakni di Desa Alam Kecamatan Arga Makmur, Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau, dan Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmur.

“Dari empat perkara yang berhasil diungkap, kami mengamankan empat tersangka berinisial AT, RN, JI, dan AH yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Bakti Kautsar Ali.

Exit mobile version