KENDARI — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) secara resmi melaporkan pemilik akun media sosial berinisial LHK ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah.
Pelaporan tersebut dilakukan GPMI sebagai pihak yang diberi kuasa mewakili Ridwan Badallah, menyusul beredarnya sejumlah unggahan di media sosial WhatsApp, baik melalui grup maupun status (story) WhatsApp, yang dinilai mengandung fitnah, tuduhan, dan cacian yang menyerang secara personal.
Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, menyebut unggahan yang dilakukan akun LHK telah melampaui batas kritik yang dilindungi undang-undang.
“Kami mewakili Ridwan Badallah dan telah melaporkan pemilik akun LHK karena unggahan-unggahannya secara nyata mencemarkan nama baik. Kritik terhadap pemerintah itu sah dan dilindungi undang-undang, tetapi menyerang personal dengan kata-kata kasar, hinaan, bahkan penyamaan dengan binatang, itu tidak bisa dibenarkan,” ujar Alfin kepada awak media.
Menurut Alfin, apa yang disampaikan akun LHK bukanlah kritik yang konstruktif, melainkan serangan pribadi yang tidak disertai data, fakta, maupun hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kritik itu laksana obat pahit yang menyehatkan pemerintah. Namun yang dilakukan LHK justru sebaliknya, berisi opini kosong, kebencian, dan ketidaksukaan terhadap individu, bukan pada kebijakan atau program. Tidak ada data lapangan, tidak ada temuan institusi, apalagi bukti indikasi korupsi,” tegasnya.












