Hukum  

Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup: Aktivitas Tambang Nikel PT WIN Diduga Cemari Pesisir dan Rusak Tambak Warga Konsel

Ikan di tambak milik Yusuf Barung (67) yang tiba-tiba mati pada Jumat 19 Desember 2025. Istimewa

KONAWE SELATAN — Aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kuat telah menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang berdampak langsung pada rusaknya tambak ikan dan udang milik warga pesisir. Peristiwa ini berlangsung secara sistematis sejak 2022 dan hingga kini belum menunjukkan adanya upaya pemulihan yang memadai, sehingga patut diduga sebagai tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kerusakan terjadi di wilayah Desa Torobulu dan Desa Mondoe. Warga setempat mencatat penurunan drastis produktivitas tambak seiring meningkatnya aktivitas pertambangan nikel di kawasan hulu dan pesisir. Setiap musim hujan, air bercampur lumpur dari area tambang mengalir ke laut, mengubah warna dan kualitas perairan pesisir. Air laut yang telah tercemar tersebut kemudian masuk ke tambak warga dan menyebabkan kematian massal udang serta ikan sebelum masa panen.

Salah satu perusahaan yang disebut warga sebagai pelaku kegiatan pertambangan di sekitar wilayah terdampak adalah PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel yang hingga saat ini masih menjalankan aktivitas operasional. Aktivitas penggalian ore di wilayah hulu diduga tidak dilengkapi dengan sistem pengendalian limpasan, sedimentasi, dan perlindungan badan air sebagaimana diwajibkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Yusuf Barung, petani tambak di Desa Parasi, menyampaikan bahwa sejak 2022 terjadi perubahan signifikan pada kualitas air tambak. Sebelum aktivitas tambang meningkat, tambak miliknya masih produktif. Namun setelah itu, hujan justru menjadi faktor pemicu kegagalan panen.

“Setiap hujan, air dari hulu turun ke laut warnanya cokelat bercampur lumpur. Air itu masuk ke empang dan udang langsung banyak mati,” ujar Yusuf saat ditemui pada Kamis, 18 Desember 2025.

Baca juga:  BEM UHO: Polda Sultra Terkesan Tutup Mata, Tak Punya Taring dalam Pemberantasan Tambang Ilegal

Kerugian ekonomi yang dialaminya menunjukkan skala dampak yang serius. Pada periode 2024 hingga 2025, Yusuf menebar sekitar 250 ribu bibit udang, namun hanya mampu memanen sekitar 15 kilogram. Kondisi ini menempatkan warga dalam situasi kehilangan sumber penghidupan secara berkelanjutan.

Dampak serupa dialami Daharaddin, petani tambak di Desa Mondoe. Ia menyatakan bahwa kualitas air tambak kini tidak lagi memenuhi standar budidaya. Air menjadi keruh dan bercampur lumpur, memaksa petani menahan air lama di empang karena khawatir air laut yang masuk justru memperparah kematian udang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *